Selasa, 22 Juli 2008

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (SKPD) DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN SAMOSIR

KEPALA DINAS
1. Dinas Pendidikan adalah unsure otonomi daerah di bidang pendidikan
2. Dinas Pendidikan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang dalam melaksanakan tugas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Setdakab ;
3. Kepala Dinas mempunyai tugas pokok dan fungsi membantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan di bidang Pendidikan ;
4. Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Dinas mempunyai fungsi sbb :
a. Merumuskan rencana program dan kegiatan dinas ;
b. Melaksanakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pendidikan ;
c. Melaksanakan pelayanan, pembinaan dan peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana sekolah, kurikulum dan kegiatan lomba siswa, guru dan tenaga kependidikan lainnya pada pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan luar sekolah ;
d. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan luar sekolah, pendidik dan tenaga kependididkan;
e. Menyusun dan membuat laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati melalui Setdakab ;
f. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati Samosir .
SEKRETARIS
1. Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang dalam melaksanakan tugas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas ;
2. Sekretaris mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas Pendidikan dalam melaksanakan tugas di bidang kesekretariatan ;
3. Dalam menyelenggaraan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris mempunyai fungsi sbb:
Mengumpulkan bahan, pedoman, petunjuk teknis kebijakan dan pembinaan di bidang kesekretariatan ;
Menyusun perencanaan, evaluasi dan laporan penyelenggaraan di bidang pendidikan ;
Melaksanakan administrasi umum dan perlengkapan dinas;
Melaksanakan tugas administrasi keuangan dan kepegawaian dinas ;
Melaksanakan urusan keprotokoleran dinas
Melaksanakan pendataan dan informasi bidang pendidikan
Melaksanakan administrasi bantuan bidang pendidikan
Membuat dan menyampaikan laporan hasil uraian tugas kepada Kepala Dinas Pendidikan ;
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan pimpinan.

SUB BAGIAN UMUM DAN PERLENGKAPAN
Sub Bagian Umum dan Perlengkapan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian dalam melaksanakan tugas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris ;
Sub Bagian Umum dan Perlengkapan mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam melaksanakan tugas Umum dan Perlengkapan Dinas Pendidikan ;
Dalam penyelenggaraan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kasubbag Umum dan Perlengkapan mempunyai fungsi :
a. Menghimpun peraturan dan menyusun rencana program dan kegiatan pada Sub Bagian Umum dan Perlengkapan ;
b. Melakukan urusan surat menyurat yang meliputi surat masuk, surat keluar, ekspidisi, dan dokumentasi kegiatan;
c. Melaksanakan urusan rumah tangga kantor yang meliputi kebersihan, keamanan, ketertiban dan keindahan di lingkungan Dinas Pendidikan ;
d. Melaksanakan keprotokoleran Dinas Pendidikan ;
e. Melaksanakan pengaturan fasilitas dinas pendidikan dan upacara ;
f. Menyusun rencana pengadaan, pendistribusian, penggunaan dan perawatan inventaris kantor ;
g. Mempersiapkan materi, informasi, yang menyangkut Dinas Pendidikan ;
h. Melaksanakan inventarisasi barang milik negara/daerah di lingkungan Dinas Pendidikan ;
i. Membukukan dan menggandakan data inventaris kantor tahunan yang berkaitan mengenai Dinas Pendidikan dan melakukan pelayanan data inventaris kepada unit yang memerlukan ;
j. Membuat dan menyampaikan hasil pelaksanaan tugas kepada Sekretaris dinas ;
k. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan pimpinan.

SUB BAGIAN KEUANGAN DAN KEPEGAWAIAN
Sub Bagian Keuangan dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian dalam melaksanakan tugas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris dinas;
Sub Bagian Keuangan dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam melaksanakan tugas di Sub Bagian Keuangan dan Kepegawaian Dinas Pendidikan ;
Dalam penyelenggaraan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kassubag Keuangan dan Kepegawaian mempunyai fungsi sbb:
a. Menghimpun peraturan dan menyusun program kerja Sub Bagian Keuangan dan Kepegawaian ;
b. Menyusun administrasi keuangan dan kepegawaian Dinas Pendidikan ;
c. Menerima/melaksanakan usul kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala dan mutasi PNS jabatan struktural di lingkungan Dinas Pendidikan ;
d. Melaksanakan usul pemberhentian Pensiun PNS di lingkungan Dinas Pendidikan ;
e. Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Sekretaris ;
f. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan pimpinan.

SUB BAGIAN PERENCANAAN, EVALUASI DAN PELAPORAN
Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian dalam melaksanakan tugas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris dinas;
Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam melaksanakan tugas di Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan ;
Dalam penyelenggaraan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai fungsi sbb;
a. Menghimpun peraturan dan menyusun rencana program dan kegiatan Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan ;
b. Mengumpulkan, menghimpun, mengolah data pendidikan untuk menyusun bahan program dan kegiatan Dinas Pendidikan ;
c. Menyusun Program dan Kegiatan Dinas Pendidikan ;
d. Menyusun inventarisasi, dokumentasi dan pelaporan hasil pengawasan ;
e. Menyusun jadawal dan melaksanakan Evaluasi, laporan unit kerja di lingkungan Dinas Pendidikan ;
f. Menyusun petunjuk dan melaksanakan pemberian bantuan bidang pendidikan
g. Membuat laporan penyelenggaraan Pemerintahan di bidang Pendidikan ;
h. Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Sekretaris ;
i. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan pimpinan.

BIDANG PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
1. Bidang PTK dipimpin oleh seoranng Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas ;
2. Kepala Bidang PTK mempunyai tugas pokok dan fungsi membantu Kepala Dinas Pendidikan dalam melaksanakan tugas di bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan ;
3. Dalam penyelenggaraan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan mempunyai fungsi sbb:
Menyusun rencana program dan kegiatan pada bidang PTK
Melaksanakan pelayanan teknis di bidang PTK sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;
Membuat analisa kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan pada bidang Dikdas, Dikmen dan PLS/PNFI;
Membuat peta proyeksi penempatan, pemerataan dan mutasi pendidik dan tenaga kependidikan bidang Dikdas, Dikmen dan PLS/PNFI sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Melaksanakan penilaian Angka Kredit Jabatan Tenaga Pendiduk dan Tenaga Kependidikan bidang Dikdas, Dikmen dan PLS/PNFI sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;
Merencanakan peningkatan kompetensi dan profesi pendidik dan tenaga kependidikan bidang Dikdas, Dikmen dan PLS/PNFI sesuai ketentuan berlaku ;
Melaksanakan peningkatan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan bidang Dikdas, Dikmen dan PLS/PNFI;
Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas yang diberikan Kepala Dinas ;
Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan pimpinan.

SEKSI PTK DIKDAS
Seksi Dikdas PTK dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang PTK ;
Kepala Seksi Dikdas PTK mempunyai fungsi pokok membantu Kepala Bidang Dikdas dalam melaksanakan tugas di bidang PTK ;
Dalam penyelenggaraan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi PTK Dikdas mempunyai fungsi sbb :
a. Menyusun rencana dan program kerja pada Seksi PTK Dikdas ;
b. Mengumpulkan bahan pedoman petunjuk teknis kebijakan pada PTK pada Dikdas ;
c. Menyusun konsep kebutuhan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan pada PTK pada Dikdas ;
d. Menyusun konsep usul penempatan, pemerataan dan mutasi tenaga pendidik pada PTK Dikdas berdasarkan analisis kebutuhan ;
e. Menyusun konsep rencana peningkatan guru dan tenaga kependidikan pada Dikdas PTK
f. Menyusun konsep usul pada tenaga kependidikan pada PTK Dikdas sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;
g. Membuat dan menyampaikan laporan hasil uraian tugas kepada Kepala Bidang PTK ;
h. Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan pimpinan.

SEKSI PTK DIKMEN
1. Seksi PTK Dikmen dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang PTK ;
2. Kepala Seksi PTK Dikmen mempunyai fungsi pokok membantu Kepala Bidang PTK dalam melaksanakan tugas di seksi PTK Dikmen ;
3. Dalam penyelenggaraan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Seksi PTK Dikmen mempunyai fungsi sbb:
a. Menyusun rencana program dan kegiatan pada Seksi PTK Dikmen ;
b. Mengumpulkan bahan pedoman petunjuk teknis kebijakan pada PTK Dikmen ;
c. Menyusun konsep kebutuhan guru dan tenaga kependidikan pada PTK Dikmen ;
d. Menyusun konsep usul penempatan, pemerataan dan mutasi guru pada PTK Dikmen berdasarkan analisis kebutuhan ;
e. Menyusun konsep rencana peningkatan guru dan tenaga kependidikan pada PTK Dikmen ;
f. Menyusun konsep usul dan mempersiapkan ijin belajar dan tugas belajar pada tenaga kependidikan pada PTK Dikmen sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;
g. Menyusun pedoman sertifikasi guru pada PTK Dikmen ;
h. Membuat dan menyampaikan laporan hasil uraian tugas kepada Kepala Bidang PTK Dikmen ;
i. Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan pimpinan.

KEPALA SEKSI PTK PLS
1. Seksi PLS dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang PTK PLS;
2. Kepala Seksi PTK mempunyai fungsi pokok membantu Kepala Bidang PTK dalam melaksanakan tugas di bidang seksi PTK PLS ;
3. Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi PTK PLS mempunyai fungsi sbb :
a. Menyusun rencana dan program kerja pada Seksi PLS PTK ;
b. Mengumpulkan bahan pedoman petunjuk teknis kebijakan pada PTK PLS/PNFI ;
c. Menyusun konsep kebutuhan guru dan tenaga kependidikan pada PTK PLS/PNFI ;
d. Menyusun konsep usul penempatan, pemerataan dan mutasi pendidik pada PTK PLS /PNFI berdasarkan analisis kebutuhan ;
e. Menyusun konsep rencana peningkatan pendidik dan tenaga kependidikan pada PTK PLS/PNFI ;
f. Menyusun konsep usul dan mempersiapkan ijin belajar dan tugas belajar pada tenaga kependidikan pada PTK PLS/PNFI sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;
g. Menyusun pedoman sertifikasi pendidik/tutor pada PTK PLS ;
h. Membuat dan menyampaikan laporan hasil uraian tugas kepada Kepala Bidang PTK ;
i. Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan pimpinan.

BIDANG PENDIDIKAN DASAR
a. Bidang Pendidikan Dasar dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas
b. Kepala Bidang Pendidikan Dasar mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas Pendidikan dalam melaksanakan tugas di bidang Pendidikan Dasar ;
c. Dalam penyelenggaraan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Bidang Pendidikan Dasar mempunyai fungsi sbb :
Menyusun rencana program dan kegiatan pada Bidang Pendidikan Dasar ;
Mengumpulkan Petunjuk Teknis Pembinaan Pendidikan Dasar
Mengevaluasi sinkronasi buku pelajaran, buku pegangan guru, buku perpustakaan pendidikan dasar sesuai dengan kurikulum yang berlaku ;
Membuat petunjuk teknis Penerimaan Siswa Baru,
Menyelenggarakan Ujian Akhir Sekolah dan Ujian Nasional pada Bidang Pendidikan Dasar sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;
Membantu Pelaksanaan Akreditasi Sekolah Pendidikan Dasar ;
Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan di bidang Pendidikan Dasar ;
Menyusun konsep usul dan melaksanakan Rehabilitasi Gedung Sekolah, Ruang Kelas Baru, Pembangunan Unit Sekolah Baru dan sarana fisik pendukung lainnya pada Pendidikan Dasar
Membuat laporan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Samosir ;
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan pimpinan.

SEKSI KESISWAAN PENDIDIKAN DASAR
1. Seksi Kesiswaan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang dalam melaksanakan tugas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pendidikan Dasar ;
2. Kepala Seksi Kesiswaan Pendidikan Dasar mempunyai tugas pokok membantu Seksi Kesiswaan Dikdas dalam melaksanakan tugas di bidang Pendidikan Dasar ;
3. Dalam penyelenggaraan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Kesiswaan bidang pendidikan dasar mempunyai fungsi sbb:
a. Menyusun rencana program dan kegiatan pada Seksi Kesiswaan ;
b. Mengumpulkan data siswa pada Pendidikan Dasar ;
c. Mempersiapkan petunjuk teknis pelaksanaan Penerimaan Siswa Baru pada bidang Dikdas ;
d. Melaksanakan dan mengevaluasi usul mutasi siswa pada Pendidikan Dasar ;
e. Melaksanakan kegiatan lomaba-lomba prestasi siswa pada Pendidikan Dasar ;
f. Menyusun petunjuk pemberian beasiswa peserta didik di bidang pendidikan dasar
g. Memutakhirkan data siswa pada bidang Pendidikan Dasar ;
h. Membuat laporan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Bidang Pendidikan Dasar
i. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan pimpinan ;.

SEKSI SARANA PRASARANA PENDIDIKAN DASAR
1. Seksi Sarana Prasarana dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang dalam melaksanakan tugas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pendidikan Dasar ;
2. Kepala Seksi Sarana Prasarana mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Pendidikan Dasar dalam melaksanakan tugas di bidang Sarana Prasarana bidang Pendidikan Dasar ;
3. Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Sarana dan Prasarana bidang pendidikan dasar mempunyai fungsi sbb:
a. Menyusun rencana dan kerja pada Seksi Sarana Prasarana Pendidikan Dasar ;
b. Mengumpulkan bahan pedoman petunjuk teknis kebijakan dan pembinaan di bidang Sarana Prasarana Pendidikan Dasar ;
c. Mempersiapkan bahan penilaian kualitas dan kuantitas Sarana Prasarana Pendidikan Dasar ;
d. Melaksanakan pengadaan Sarana Prasarana Pendidikan Dasar ;
e. Menyusun konsep usul Rehabiltasi gedung sekolah, pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) sesuai kebutuhan pada Pendidikan Dasar ;
f. Menyusun data keadaan dan kebutuhan inventaris sekolah ;
g. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan pimpinan .

SEKSI KURIKULUM PENDIDIKAN DASAR
1. Seksi Kurikulum dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang dalam melaksanakan tugas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pendidikan Dasar ;
2. Kepala Seksi Kurikulum mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Pendidikan Dasar dalam melaksanakan tugas pada Kurikulum Pendidikan Dasar ;
3. Dalam penyelenggaraan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala seksi kurikulum bidang pendidikan dasar mempunyai fungsi sbb:
a. Menyusun rencana program dan kegiatan pada Seksi Kurikulum Pendidikan Dasar ;
b. Mengumpulkan bahan pedoman petunjuk teknis kebijaksanaan dan pembinaan pelaksanaan Kurikulum Pendidikan Dasar ;
c. Berkoordinasi dengan bidang lain dalam menyusun kalender pendidikan pada Dikdas ;
d. Menyebarluaskan pedoman dan petunjuk tentang metode mengajar dan evaluasi belajar pada Pendidikan Dasar ;
e. Mengolah dan menyusun bahan evaluasi belajar
f. Monitoring dan evaluasi penggunaan buku pokok siswa dan guru sesuai dengan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang berlaku serta ketentuan lain yang mengatur
g. Melaksanakan diklat kompetensi guru yang berkaitan dengan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang berlaku
h. Mempersiapkan pedoman dan petunjuk penggunaan alat bantu mengajar
i. Menyusun Inventarisasi, dokumentasi dan pelaporan hasil Evaluasi Belajar Pendidikan Dasar
j. Melayani dan melaksanakan pemeriksaan keabsahan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), Surat Tanda Kelulusan (SKL) dan sejenisnya sesuai ketentuan yang berlaku
k. Memedomani dan melaksanakan petunjuk pelaksanaan Ujian Akhir Sekolah dan Ujian Nasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku
l. Membantu pelaksanaan Akreditasi Sekolah di bidang Pendidikan Dasar sesuai dengan ketentuan yang berlaku
m. Mempersiapkan dan menyusun petunjuk Pelaksanaan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)
n. Melaksanakan studi kelayakan pendirian unit sekolah baru
o. Membuat laporan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Bidang Pendidikan Dasar
p. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Pimpinan

BIDANG PENDIDIKAN MENENGAH
d. Bidang Pendidikan Menengah dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas
e. Kepala Bidang Pendidikan Dasar mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas Pendidikan dalam melaksanakan tugas di bidang Pendidikan Menengah ;
f. Dalam penyelenggaraan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Bidang Pendidikan Menengah mempunyai fungsi sbb :
Menyusun rencana program dan kegiatan pada Bidang Pendidikan Menengah ;
Mengumpulkan Petunjuk Teknis Pembinaan Pendidikan Menengah
Mengevaluasi sinkronasi buku pelajaran, buku pegangan guru, buku perpustakaan pendidikan dasar sesuai dengan kurikulum yang berlaku ;
Membuat petunjuk teknis Penerimaan Siswa Baru,
Menyelenggarakan Ujian Akhir Sekolah dan Ujian Nasional pada Bidang Pendidikan Menengah sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;
Membantu Pelaksanaan Akreditasi Sekolah Pendidikan Menengah ;
Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan di bidang Pendidikan Menengah;
Menyusun konsep usul dan melaksanakan Rehabilitasi Gedung Sekolah, Ruang Kelas Baru, Pembangunan Unit Sekolah Baru dan sarana fisik pendukung lainnya pada Pendidikan Menengah
Membuat laporan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Samosir ;
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan pimpinan.

SEKSI KESISWAAN PENDIDIKAN MENENGAH
1. Seksi Kesiswaan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang dalam melaksanakan tugas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pendidikan Menengah ;
2. Kepala Seksi Kesiswaan Pendidikan Menengah mempunyai tugas pokok membantu Seksi Kesiswaan Dikdas dalam melaksanakan tugas di bidang Pendidikan Menengah ;
3. Dalam penyelenggaraan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Kesiswaan bidang pendidikan menengah mempunyai fungsi sbb:
a. Menyusun rencana program dan kegiatan pada Seksi Kesiswaan ;
b. Mengumpulkan data siswa pada Pendidikan Menengah ;
c. Mempersiapkan petunjuk teknis pelaksanaan Penerimaan Siswa Baru pada bidang Pendidikan Menengah ;
d. Melaksanakan dan mengevaluasi usul mutasi siswa pada Pendidikan Menengah ;
e. Melaksanakan kegiatan lomaba-lomba prestasi siswa pada Pendidikan Menengah ;
f. Menyusun petunjuk pemberian beasiswa peserta didik di bidang pendidikan Menengah
g. Memutakhirkan data siswa pada bidang Pendidikan Menengah ;
h. Membuat laporan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Bidang Pendidikan Menengah
i. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan pimpinan ;.

SEKSI SARANA PRASARANA PENDIDIKAN MENENGAH
1. Seksi Sarana Prasarana dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang dalam melaksanakan tugas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pendidikan Menengah;
2. Kepala Seksi Sarana Prasarana mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Pendidikan Dasar dalam melaksanakan tugas di bidang Sarana Prasarana bidang Pendidikan Menengah ;
3. Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Sarana dan Prasarana bidang pendidikan Menengah mempunyai fungsi sbb:
1. Menyusun rencana dan kerja pada Seksi Sarana Prasarana Pendidikan Menengah ;
2. Mengumpulkan bahan pedoman petunjuk teknis kebijakan dan pembinaan di bidang Sarana Prasarana Pendidikan Menengah ;
3. Mempersiapkan bahan penilaian kualitas dan kuantitas Sarana Prasarana Pendidikan Menengah ;
4. Melaksanakan pengadaan Sarana Prasarana Pendidikan Menengah ;
5. Menyusun konsep usul Rehabiltasi gedung sekolah, pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) sesuai kebutuhan pada Pendidikan Menengah ;
.f. Menyusun data keadaan dan kebutuhan inventaris sekolah ;
g. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan pimpinan .

SEKSI KURIKULUM PENDIDIKAN MENENGAH
1. Seksi Kurikulum dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang dalam melaksanakan tugas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pendidikan Dasar ;
2. Kepala Seksi Kurikulum mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Pendidikan Dasar dalam melaksanakan tugas pada Kurikulum Pendidikan Menengah ;
3. Dalam penyelenggaraan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala seksi kurikulum bidang pendidikan Menengah mempunyai fungsi sbb:
a. Menyusun rencana program dan kegiatan pada Seksi Kurikulum Pendidikan Menengah ;
b. Mengumpulkan bahan pedoman petunjuk teknis kebijaksanaan dan pembinaan pelaksanaan Kurikulum Pendidikan Menengah ;
c. Berkoordinasi dengan bidang lain dalam menyusun kalender pendidikan pada Pendidikan Menengah ;
d. Menyebarluaskan pedoman dan petunjuk tentang metode mengajar dan evaluasi belajar pada Pendidikan Menengah ;
e. Mengolah dan menyusun bahan evaluasi belajar
f. Monitoring dan evaluasi penggunaan buku pokok siswa dan guru sesuai dengan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang berlaku serta ketentuan lain yang mengatur
g. Melaksanakan diklat kompetensi guru yang berkaitan dengan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang berlaku
h. Mempersiapkan pedoman dan petunjuk penggunaan alat bantu mengajar
i. Menyusun Inventarisasi, dokumentasi dan pelaporan hasil Evaluasi Belajar Pendidikan Menengah Melayani dan melaksanakan pemeriksaan keabsahan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), Surat Tanda Kelulusan (SKL) dan sejenisnya sesuai ketentuan yang berlaku
j. Memedomani dan melaksanakan petunjuk pelaksanaan Ujian Akhir Sekolah dan Ujian Nasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku
k. Membantu pelaksanaan Akreditasi Sekolah di bidang Pendidikan Dasar sesuai dengan ketentuan yang berlaku
l. Mempersiapkan dan menyusun petunjuk Pelaksanaan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)
m. Melaksanakan studi kelayakan pendirian unit sekolah baru
n. Membuat laporan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Bidang Pendidikan Menengah
o. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Pimpinan

BIDANG PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH (PLS)
1. Bidang PLS dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang melaksanakan tugas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas ;
2. Kepala Bidang PLS mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas di Bidang PLS ;
3. Dalam penyelenggaraan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang PLS mempunyai fungsi sbb:
Menyusun rencana kerja pada Bidang PLS ;
Menyusun petunjuk teknis pembinaan PLS ;
Mengevaluasi sinkronisasi buku pelajaran, buku pegangan guru, buku perpustakaan pendidikan menengah sesuai kurikulum yang berlaku ;
Mengumpulkan pedoman/petunjuk Paket A, Paket B, dan Paket C.
Membantu pelaksanaan Akreditasi PLS
Melaksanakan rehabilitasi gedung sekolah, ruag kelas baru, pembangunan unit sekolah pada Bidang PLS ;
Melaksanakan urusan sarana prasarana pada Bidang PLS ;
Membuat laporan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Dinas Pendidikan ;
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan pimpinan.

SEKSI KESISWAAN PLS
Seksi PLS dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang melaksanakan tugas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang PLS/PNFI ;
Kepala Seksi Kesiswaan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang PLS melaksanakan tugas di Seksi Kesiswaan PLS ;
Dalam penyelenggaraan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Seksi Kesiswaan PLS mempunyai fungsi :
Menyusun rencana dan program kerja pada Seksi Kesiswaan ;
Mengumpulkan data siswa pada Bidang PLS ;
Mempersiapkan petunjuk teknis pelaksanaan peserta didik pada Bidang PLS ;
Mengumpulkan data peserta didik pada PLS ;
Mempersiapkan petunjuk pengelolaan peserta didik pada Bidang PLS ;
Mengumpulkan pembinaan peserta didik pada Bidang PLS ;
Memutakhirkan data peserta didik pada bidang PLS ;
Membuat laporan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Bidang PLS ;
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan pimpinan PLS ;

SEKSI SARANA PRASARANA PLS/PNFI
1. Seksi Sarana Prasarana dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang melaksanakan tugas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang PLS/PNFI ;
2. Kepala Seksi sarana prasarana mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang PLS/PNFI melaksanakan tugas di Seksi Sarana Prasarana PLS ;
3. Dalam penyelenggaraan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Sarana Prasarana PLS mempunyai fungsi sbb:
a. Menyusun rencana dan program kerja pada Seksi Kurikulum ;
b. Mengumpulkan bahan pedoman petunjuk teknis kebijaksanaan dan pembinaan pelaksanaan kurikulum ;
c. Menyebarluaskan pedoman petunjuk tentang metode mengajar dan evaluasi belajar pada Pendidikan Menengah ;
d. Mengolah dan menyusun bahan evaluasi belajar belajar ;
e. Memonitor, mencatat dan menilai buku pelajaran murid, buku pegangan guru, buku perpustakaan tentang relevansinya dengan kurikulum yang berlaku ;
f. Memberikan usul, saran dan pertimbangan tentang penyempurnaan kurikulum ;
g. Mempersiapkan dan menyusun petunjuk pelaksanaan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) ;
h. Menyusun konsep ijin penyelenggaraan sekolah swasta sesuai ketentuan yang berlaku ;
i. Membuat laporan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Bidang PLS ;
j. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan pimpinan.

SEKSI KURIKULUM PLS
1. Seksi Kurikulum dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang melaksanakan tugas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang PLS ;
2. Kepala Seksi Kurikulum mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang PLS melaksanakan tugas di Seksi Kurikulum PLS ;
3. Dalam penyelenggaraan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai fungsi :
a. Menyusun rencana dan program kerja pada Seksi Kurikulum ;
b. Mengumpulkan bahan pedoman petunjuk teknis kebijaksanaan dan pembinaan pelaksanaan kurikulum ;
c. Menyebarluaskan pedoman petunjuk tentang metode mengajar dan evaluasi belajar pada Pendidikan Menengah ;
d. Mengolah dan menyusun bahan evaluasi belajar belajar ;
e. Memonitor, mencatat dan menilai buku pelajaran murid, buku pegangan guru, buku perpustakaan tentang relevansinya dengan kurikulum yang berlaku ;
f. Memberikan usul, saran dan pertimbangan tentang penyempurnaan kurikulum ;
g. Mempersiapkan dan menyusun petunjuk pelaksanaan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) ;
h. Melaksanakan program bantuan Pendidikan Luar Sekolah;
i. Menyusun konsep ijin penyelenggaraan sekolah swasta sesuai ketentuan yang berlaku ;
j. Membuat laporan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Bidang PLS ;
k. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan pimpinan.

UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS
1. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas dipimpin oleh seorang Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas yang melaksanakan tugas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas;
2. Kepala UPTD Dinas Pendidikan yang mempunyai tugas pokok melaksanakan tugas teknis Dinas tingkat kecamatan ;
3. Dalam menyelenggarakan tugas dimaksud ayat (2), Kepala UPTD mempunyai fungsi sbb:
Menyusun rencana dan program kerja di daerah/wilayah kerjanya ;
Mengumpulkan bahan untuk pengembangan pendidikan di daerah/wilayah kerjanya;
Melaksanakan tugas operasional di daerah/wilayah kerjanya;
Melaksanakan urusan administrasi ;
Membuat laporan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris dinas;
Melaksanakan tugas yang diberikan oleh pimpinan.

KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Uraian tugas dan fungsi Kelompok Fungsional adalah :
1.

Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas memberikan masukan-masukan yang
bermanfaat yang mendukung program Dinas Pendidikan baik jangka pendek maupun
jangka panjang

;
2. Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas Pendidikan dalam hal pengawasan pelaksanaan kegiatan operasional sekolah
3. Setiap kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikoordinir oleh tenaga fungsional itu sendiri yang dihunjuk dan dipilih oleh tenaga fungsional
4. Kelompok jabatan fungsional melaui Koordinator Pengawas :
a. Menyusun rencana pengawasan sekolah ;
b. Menyusun laporan pelaksanaan kepengawasan ;
c. Memberi masukan tentang pengembangan pendidikan dan tenaga kependidikan
d. Memilih dan menetapkan metode kerja untuk mencapai hasil yang optimal dalam melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan kode etik profesi ;
e. Melaksanakan monitoring terhadap penggunaan dana di sekolah baik yang bersumber APBD, APBN maupun sumber lain yang sah ;
f. Memberikan masukan tentang kinerja Kepala Sekolah, Pendidik dan tenaga kependidikan lainnya ;
g. Memberi masukan sebagai pertimbangan pengangkatan Guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah ;
h. Menilai dan menanda tangani DP3 guru sebagai pejabat atasan langsung Kepala Sekolah ;
i. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas yang dikoordinir oleh Koordinator Pengawas dan Kepala UPTD setempat



Pangururan, Pebruari 2008.
Plt. KEPALA DINAS PENDIDIKAN
KABUPATEN SAMOSIR




Drs. JABIAT SAGALA, M.Hum
PEMBINA TK.I
NIP. 131917146

Kamis, 17 Juli 2008

Profil Dinas Pendidikan Kabupaten Samosir

Dinas Pendidikan Kabupaten Samosir terdiri dari 1 Sekretariat Dinas dan Bidang . Ke empat Bidang itu adalah Bidang Dikdas, Bidang Dikmen, Bidang PTK, Bidang PLS, Sekretariat terdiri 3 (tiga) Kasubbag) yaitu Subag Keuangan, Subag Kepegawaian dan Subag Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan.Sedangkan UPTD Dinas yang ada di Dinas Pendidikan Kabupaten Samosir ada 5. yaitu :

1. UPTD Pangururan dan Ronggur Nihuta
2. UPTD Sianjur Mula-mula dan Harian
3. UPTD Palipi dan Sitio-tio
4. UPTD Nainggolan dan Onanrunggu
5. UPTD Simanindo
Dan Lembaga yang ada di naungan Dinas Pendidikan adntara lain :
Jenjang Jumlah Lembaga
TK : 4 unitSD : 201 unitSMP : 35 unitSMA : 12 unitSMK : 6 unit